MEDIA (KUNINGAN) – Pemerintah Kabupaten Kuningan mempercepat proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengamankan target pendapatan daerah yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Percepatan pencetakan dilakukan agar SPPT dapat segera didistribusikan kepada wajib pajak lebih awal. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan kewajiban pembayaran PBB tanpa harus menumpuk di akhir tahun.
Target penerimaan PBB tahun 2026 ditetapkan mencapai Rp47,47 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp40,5 miliar. Kenaikan target tersebut bukan disebabkan oleh peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), melainkan hasil optimalisasi dan pemutakhiran data objek pajak yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah.
Untuk tahun ini, jumlah SPPT yang akan dicetak dan disebarkan mencapai hampir 930 ribu lembar, mencakup seluruh wajib pajak PBB di wilayah Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah menargetkan tingkat realisasi pembayaran dapat mencapai 75 hingga 80 persen sebelum memasuki akhir Agustus 2026.
Pemkab Kuningan menilai, percepatan pembayaran PBB akan berdampak langsung terhadap percepatan pelaksanaan pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari sektor PBB direncanakan untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, hingga penguatan sektor kesehatan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar segera memeriksa dan melunasi PBB setelah menerima SPPT, demi mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan.


