MEDIA (KUNINGAN) – Fenomena penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan kembali mendapat sorotan publik. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan praktik tersebut karena dinilai memberatkan terutama bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Para orang tua menyatakan bahwa mereka masih diminta membeli LKS oleh pihak sekolah dengan harga yang cukup tinggi, yakni sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per siswa. Menurut mereka, biaya tambahan ini menjadi beban di luar biaya pendidikan yang seharusnya sudah ditanggung oleh negara.
Meski pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah mengeluarkan larangan tegas agar sekolah tidak memperjualbelikan buku pelajaran dan LKS, realitas di lapangan menunjukkan praktik ini masih terjadi. Beberapa pihak bahkan menyebutkan praktik tersebut berlangsung secara terstruktur di beberapa sekolah.
Menanggapi kritik ini, Bupati Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa penjualan LKS oleh sekolah tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap aturan pendidikan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kebutuhan bahan ajar seharusnya sudah terpenuhi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk LKS.
Menurut bupati, larangan ini penting demi menjaga keadilan akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ia mengkhawatirkan jika praktik penjualan LKS terus dibiarkan, maka akan muncul disparitas kualitas pembelajaran antara siswa yang mampu membeli dan yang tidak mampu.
Pemerintah daerah berjanji akan meningkatkan pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah tegas untuk mengatasi praktik tersebut supaya tidak terus terjadi di sekolah-sekolah dasar di wilayah Kuningan.





