MEDIAKUNINGAN.COM– Ketimpangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya teratasi. Hal ini tercermin dari angka Gini Rasio Indonesia yang masih berada di level 0,388 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2023.
Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Kuningan, Amanda Sri Gandari, menyoroti bahwa disparitas tersebut terlihat jelas antara wilayah perkotaan yang memiliki Gini Rasio 0,393 dan pedesaan 0,317. Bahkan, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan ketimpangan tertinggi sebesar 0,402, sementara Papua Tengah menjadi yang terendah dengan 0,236.
“Ketimpangan ini tidak hanya soal angka, tetapi juga menunjukkan belum meratanya distribusi sumber daya, akses pendidikan, hingga peluang ekonomi,” ujarnya dalam kajian yang ditulisnya.
Data BPS juga menunjukkan bahwa mayoritas penduduk miskin Indonesia masih berada di wilayah pedesaan, yakni sebesar 60,14 persen. Tingkat kemiskinan di desa tercatat 12,29 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan perkotaan yang berada di angka 7,53 persen.
Menurut Amanda, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan struktural dalam pembangunan. Sektor pertanian yang menyerap sekitar 28,73 persen tenaga kerja nasional hanya menyumbang 12,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Ini adalah paradoks ekonomi. Banyak tenaga kerja berada di sektor yang kontribusinya kecil, sehingga kesejahteraan sulit meningkat,” jelasnya.
Dalam perspektif ekonomi syariah, ketimpangan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan keadilan sosial. Ia mengutip prinsip keadilan (‘adl) dalam Islam yang menekankan agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan tertentu.
Sebagai solusi, Amanda menawarkan penguatan instrumen ekonomi syariah yang dinilai memiliki potensi besar namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Salah satunya adalah pengelolaan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional. Berdasarkan data 2023, potensi zakat nasional mencapai Rp 327,6 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulannya baru sekitar Rp 23,3 triliun atau 7,1 persen.
Selain zakat, potensi wakaf juga dinilai besar. Badan Wakaf Indonesia mencatat potensi wakaf mencapai Rp 180 triliun per tahun, namun pemanfaatannya masih terbatas dan belum optimal secara produktif.
Di sisi lain, penguatan lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) juga dianggap mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat pedesaan, terutama pelaku UMKM.
Amanda juga menekankan pentingnya pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi daerah, seperti sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif berbasis halal yang dinilai mampu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Meski demikian, ia menilai rendahnya realisasi zakat dan wakaf menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni belum tumbuhnya kesadaran kolektif dalam memandang instrumen tersebut sebagai bagian dari sistem ekonomi, bukan sekadar aktivitas filantropi.
“Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga soal kesadaran. Padahal, instrumen ini sudah ada sejak lama dan memiliki potensi besar untuk mengurangi ketimpangan,” katanya.
Ia menegaskan, jika pemerintah, lembaga pengelola, dan masyarakat mampu bersinergi, maka upaya menurunkan ketimpangan ekonomi bukan hal yang mustahil.
“Dengan penguatan regulasi, inovasi pengelolaan, dan kesadaran masyarakat, Gini Rasio Indonesia berpotensi ditekan hingga di bawah 0,35 dalam satu dekade,” pungkasnya.
Amanda Sri Gandari – Mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Muhammadiyah Kuningan

