Konfederasi Serikat Pekerja Kuningan Beri Tanggapan soal Dugaan Pelecehan, Korban Berharap Tetap Bisa Bekerja

MEDIA (KUNINGAN) — Kasus dugaan pelecehan yang terjadi di Kabupaten Kuningan mendapat perhatian dari kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan menyampaikan keprihatinan atas kondisi korban yang berharap tetap dapat bekerja di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Korban, seorang perempuan, mengungkapkan keinginannya untuk tetap menjalani aktivitas kerja secara normal meskipun kasus yang dialaminya telah dilaporkan dan ditangani aparat kepolisian. Ia menyebut pekerjaan menjadi bagian penting dalam menopang kehidupan dan masa depannya.

“Saya berharap proses hukum berjalan adil, tetapi saya juga ingin tetap bekerja. Pekerjaan ini sangat penting bagi saya,” ujar korban.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kuningan, Dani Ramdani, mengaku sangat prihatin mendengar pengakuan korban. Ia menegaskan bahwa korban dugaan pelecehan harus mendapatkan perlindungan penuh, khususnya terkait hak untuk bekerja tanpa tekanan maupun diskriminasi.

“Kami sangat prihatin. Dalam kondisi seperti ini, korban tidak boleh kehilangan haknya untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak. Perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian semua pihak,” tegas Dani Ramdani.

Menurutnya, tempat kerja seharusnya menjadi ruang yang aman dan manusiawi bagi setiap pekerja. Ia juga mendorong agar tidak ada bentuk intimidasi lanjutan terhadap korban, baik secara psikologis maupun ekonomi, selama proses hukum berlangsung.

KSPSI Kuningan meminta agar proses penanganan kasus dilakukan secara adil dan transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Organisasi buruh juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyudutkan korban.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, khususnya bagi korban dugaan pelecehan, agar tetap dapat menjalani kehidupan dan pekerjaan secara layak sembari menunggu kepastian hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *