Disdikbud Kuningan Larang Penjualan LKS Berbayar: Kepala Sekolah Bisa Dimutasi atau Dicopot

MEDIA (KUNINGAN) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menegaskan larangan keras penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di seluruh satuan pendidikan. Kepala sekolah yang tetap melanggar kebijakan tersebut terancam sanksi tegas, mulai dari mutasi jabatan hingga pencopotan dari posisi kepala sekolah.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dunia pendidikan tetap bersih, adil, dan tidak membebani siswa maupun orang tua dengan pungutan tambahan di luar ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, menegaskan bahwa larangan penjualan LKS bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah.

“Sekolah tidak boleh membebani siswa dan orang tua dengan kewajiban membeli LKS. Jika masih ditemukan praktik penjualan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Purwadi.

Ia menjelaskan, seluruh kebutuhan pembelajaran seharusnya dapat dipenuhi melalui buku paket, modul ajar, dan sumber pembelajaran lain yang sudah disediakan pemerintah, termasuk pemanfaatan bahan ajar digital yang dapat diakses secara gratis.

Disdikbud juga mengingatkan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas seluruh kebijakan dan praktik pembelajaran di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Tidak dibenarkan adanya alasan kerja sama dengan pihak penerbit atau dalih kesepakatan dengan orang tua siswa.

“Ini menyangkut integritas dunia pendidikan. Kepala sekolah harus memastikan tidak ada praktik yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdikbud Kuningan akan melakukan pengawasan berkala ke sekolah-sekolah serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian dan regulasi yang berlaku.

Sejumlah orang tua siswa menyambut baik langkah tegas tersebut. Mereka menilai larangan penjualan LKS berbayar dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap praktik pembelajaran di sekolah berjalan lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan siswa, tanpa adanya pungutan yang tidak semestinya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *